Kemerdekaan Milik Siapa?
“Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
(Djakarta, 17 – 8 – 1945. Wakil-wakil bangsa Indonesia.)”
Ingatkah dengan naskah proklamasi yang kusam dan lusuh itu, sesobek kertas berisi tulisan tangan para proklamator yang menjadi nafas segar masyarakat Indonesia merasakan kemerdekaan dari jajahan. Naskah tersebut ditandatangani pada 17 Agustus 1945. Kini kita sudah berada di tahun 2017. Apakah benar-benar sudah merdeka?
Berbicara ihwal kemerdekaan tentu ingatan kita terpental pada sosok para pejuang. Baik dari kalangan kerajaan kuna nusantara, hingga para alim ulama yang turut berdarah-darah membela bangsa dan negara. Sederhananya, takaran maju atau tidaknya bangsa bisa ditilik dari sistem pendidikan. Semakin terorganisirnya pendidikan dengan baik, semakin terang benderanglah masa depan bangsa.
Pendidikan sudah menjadi sorot perhatian pemerintah sejak lama. Tertulis dalam undang-undang bab pendidikan dan kebudayaan pasal 31 (1). Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (hlm. 190, Panduan Pemasyarakatan UUD Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI). Sudah sangat jelas undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang pendidikan itu, dan seharusnya semua warga mendapatkan pendidikan sebagai pemenuhan haknya bukan?
Lantas kenapa masih ada di antara warga negara kita yang terputus mata rantai pendidikannya? Ekonomi kerap menjadi hambatan dan pemicu adanya pengkastaan pada kelangsungan hidup masyarakat. Bagi seorang kaya raya, jelas semahal apapun biaya pendidikan tidak menjadi hambatan. Namun apakah kaum papa tidak merasa tertusuk hatinya saat melihat biaya persemester di kampus A, misalnya, mencapai 2,5 juta rupiah.
Di situlah letak belum terkelolanya pendidikan dengan baik dan manusiawi. Sekolah tinggi A, Universitas B, dan seterusnya kian mahal saja. Apakah semakin tersohornya suatu lembaga pendidikan, mewajibkan orang yang ingin menempuh pendidikan di situpun harus merogoh kantong dalam-dalam? Rasanya, itu hanyalah sistem yang tidak memanusiakan manusia sebagai manusia. Jelas di dalam UU Pendidikan pasal 31 (4) dikatakan: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Jadi, untuk apa bayar pajak mahal-mahal jika pendidikanpun harus bayar mahal?
Memang ada jalan alternatif bagi seseorang yang ingin menempuh pendidikan sama dengan manusia lain namun tidak memiliki biaya, yaitu dengan mengejar prestasi agar mendapat beasiswa. Jika begitu, di suatu lembaga harus ada plang yang bertuliskan: “Yang tolol dilarang kuliah!” Apa gunanya pendidikan kalau hanya teruntuk orang-orang yang pintar. Justru pendidikan sangatlah dibutuhkan oleh orang yang miris dengan keilmuan ‘kan?
Persoalan biaya pendidikan semakin menjadi beban di saat kini kebutuhan primer masyarakat melonjak tak kira-kira. Harga cabai 200 ribu per-kg? Bayangkan! Harga BBM naik, perpanjang STNK naik, gas LPG mulai sukar didapatkan. Apakah semua ini tanda bahwa kemerdekaan Indonesia hanya milik manusia-manusia konglomerat semata?
.gif)


No comments
Jadikan satu katamu sebagai llipatan pahala.